Ahlan Wa Sahlan... Semoga senantiasa memperoleh rahmat dari-NYA...

Thursday, May 31, 2012

The Miracle of Zamzam


“Air zamzam: air yang terbaik, termulia, dan teragung kedudukannya, sangat dicintai oleh jiwa, sangat mahal harganya, dan sangat berharga bagi manusia. Ia merupakan hasil usaha Jibriil ‘alaihis-salaam dan pemberian minum dari Allah untuk Isma’il” [Ibnu Qoyyim dalam Zaadul-Ma’aad 4/392]


Bagi umat islam, ‘Air zamzam’ tidak asing lagi. Air ini merupakan air paling mulia di dunia dan memiliki banyak keistimewaan sehingga menjadi oleh-oleh yang khas  & wajib dibawa pulang oleh orang-orang yang berkunjung ke tanah suci. 
Kehadiran air zamzam tidak terlepas dari sejarah Nabi Ismail. ‘zamzam’ dalam bahasa Arab berarti melimpah atau mengumpul. Disebut dengan air zamzam karena Hajar – ibu Nabi Isma’il – mengumpulkannya ketika air tersebut keluar, lalu ia membuat semacam kolam. Ada juga yang berpendapat lain, yaitu karena suara airnya yang bergemuruh dan meluap-luap ketika keluar.

Keistimewaan Air Zamzam

Di antara keistimewaan zamzam adalah sebagai berikut:
Air zamzam merupakan air terbaik di dunia, baik ditinjau dari segi syari’at agama maupun kesehatan.
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata: Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam…” [Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jamul-Kabiir 11/98]
Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu – pada kisah Isra’ Mi’raj – bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Maka Jibril ‘alaihis-salaam turun dan membelah dadaku, kemudian ia mencucinya dengan air zamzam…” [Al-Bukhori dalam Shahih Al-Bukhari 2/167]
Dalam penelitian ilmiah yang dilakukan di laboratorium Eropa, terbukti bahwa air zamzam memang lain dari yang lain. Kandungan airnya berbeda dengan air yang ada di sekitar Makkah.
  • Kadar Kalsium dan garam Magnesium air zamzam lebih tinggi dibanding air lain, berkhasiat untuk menghilangkan rasa haus dan kesan penyembuhan.
  • Air Zam-zam juga mengandungi zat fluorida yang berkhasiat memusnahkan kuman-kuman yang terdapat dalam kandungan airnya. Zat flourida juga baik untuk kesehatan gigi.
  • Air Zam-zam sentiasa bebas dari pencemaran kuman ditandai dengan tidak tumbuhnya lumut dalam air zamzam. 
  • Sumur air zam-zam tidak pernah kering sepanjang zaman walaupun semua sumber air di sekitar Mekah dalam keadaan kering.

Mengeyangkan peminumnya seperti makanan.
Telah shahih sebuah riwayat pada Shahih Muslim dalam kisah Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ketika ia mendatangi Makkah untuk masuk Islam, ia menetap di sana selama 30 hari antara malam dan siang di dalam Masjidil-Haraam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Siapakah yang telah memberimu makan?”. Ia (Abu Dzarr) menjawab: “Aku tidak mempunyai makanan kecuali air zamzam, lalu aku menjadi gemuk dan berlemak, perutku berlipat-lipat, aku tidak mendapatkan tanda-tanda kelaparan di atas dadaku”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia (juga) merupakan makanan yang berselera” [Muslim dalam Shahih Muslim 4/1922]
Ibnul-Atsir berkata :
“Sesuatu yang mengenyangkan manusia jika ia meminum airnya seperti ia kenyang dari makanan” [Ibnul-Atsir dalam An-Nihaayah 3/125]
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata tentang kekhususan air zamzam ini :
“Aku menyaksikan sebagian orang yang mengkonsumsinya beberapa hari, kira-kira hampir setengah bulan atau lebih dari itu, ia tidak merasa kelaparan. Ia mengikuti thawaf bersama orang-orang. Dikhabarkan kepadaku bahwa seandainya ia tetap seperti itu hingga 40 hari lagi, ia akan mempunyai kekuatan dalam melakukan jima’ dengan istrinya, puasa, dan thawaf berkali-kali” [Ibnu Qoyyim dalam Zaadul-Ma’aad 4/393]

Mengobati berbagai penyakit
Berdasarkan hadits marfu’ dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan yang diinginkan dan obat bagi penyakit” [Al-Mundziriy dalam At-Targhiib wat-Tarhiib 2/209]
Dan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Air zamzam adalah makanan yang berselera dan obat dari penyakit” [Al-Bazzaar dalam Kasyful-Astaar ‘an Zawaaidil-Bazzaar 2/47]
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya sakit demam itu termasuk dari panasnya api neraka Jahannam. Maka dinginkanlah dengan air zamzam” [Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya 1/291 dan Ibnu Hibbaan dalam Shahiiih-nya 7/623]
Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan :
 “Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu pula yang lainnya; yaitu berobat dengan air zamzam (sungguh) hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allahta’ala” [Ibnu Qoyyim dalam Zaadul-Ma’aad 4/393]

Air zamzam itu menurut niat peminumnya.
Diriwayatkan oleh Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 “Air zamzam itu menurut apa yang diinginkan peminumnya” [Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1018 dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya 3/357]
Diriwayatkan dari Mujaahid rahimahullah, bahwasannya ia pernah berkata :
“Air zamzam menurut niat peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il” [Ad-Daaruquthniy dalam Sunan-nya 2/289]
Telah dinukil dari Ibnul-‘Arabiy rahimahullaahu ta’ala bahwa ia pernah berkata tentang manfaat air zamzam :
 “(Manfaat) ini akan ada padanya hingga hari kiamat bagi siapa saja yang benar niatnya, lurus hati nuraninya, tidak berdusta padanya, dan tidak pula meminumnya hanya untuk coba-coba; karena Allah bersama orang-orang yang bertawakkal, dan Allah membuka aib orang yang hanya coba-coba” [Al-Qurthubi dalam Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’aan 9/370]
Jadi, jangan lupa luruskan niat, then panjatkan doamu sebelum meminumnya. InsyaAllah mustajabah…. J

Allah mengistimewakannya dengan mengasinkannya agar yang menjadi pendorong dan motivator meminumnya adalah pancaran iman.
Kalaulah Allah menjadikannya tawar, maka kebutuhan sebagai manusia biasa akan mengungguli imannya dalam meminumnya. [Az-Zarkasyi  dalam I’laamus-Saajid bi-Ahkaamil-Masaajid, hal. 206.]

Maksudnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang ulama:
“Rasanya tidak terasa segar dan tawar, agar meminumnya sebagai ibadah bukan kebutuhan” [Dinukil oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Hamiid dalam kitab Hidaayatun-Naasik ilaa Ahammil-Manaasik, hal. 51, dari Ibnu ‘Arafah]
Dan Dari keputusan Wakaalatul-Anbaa’ As-Su’uudiyyah tahun 1406 H. yang perlu diperhatikan adalah murninya air zamzam dan tidak tercampur oleh hal-hal lain di setiap saat. Hal itu telah dibuktikan oleh penelitian modern. Akhir-akhir ini para peneliti melaksanakan penelitian mereka dengan mengambil dzat-dzat yang terkandung dalam air zamzam, maka didapatkan bahwa air tersebut tidak pernah tercampur oleh sesuatu apapun di setiap waktu yang akan mengurangi kemurnian dzatnya yang langsung diambil dari sumur zamzam atau mengurangi kemaslahatannya untuk diminum.
Oleh karena itu, Pusat Kesehatan Jantung Arab Saudi melaksanakan pencucian jantung orang sakit dengan memakai air zamzam yang suci sebagai pengganti dari dzat-dzat klinis seperti yang diungkapkan dalam majalah Al-‘Arabiyyah, edisi 127, hal. 98, bulan Sya’ban 1408 H. 

Inilah keistimewaan-keistimewaan penting air zamzam yang diberkahi.


Adab Minum Air Zamzam


  1. Menghadap Ka’Bah (kiblat)
  2. Memulai minum dengan membaca Basmallah.
  3. Minum dengan tangan kanan.
  4. Bernafas sebanyak tiga kali ketika minum dan ketika bernafas itu hendaklah di luar gelas.
  5. Minum sehingga kenyang.
  6. Minum dengan posisi duduk.
  7. Mengucapkan Syukur kepada Allah SWT setelah selesai minum.
  8. Memperbanyakkan doa ketika minum dan mengharapkan kebaikan di dunia dan akhirat.

 

Doa Ketika Minum Air Zamzam


Ya Allah aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit…





—  —  —  —  — + + + + + + + + —  —  —  —  —


Continue Reading...>>

Sunday, May 27, 2012

Sepatah Kata

SELAMAT...!!

buat adek-adek SMA/Sederajat atas kelulusan Ujian Nasional (UN) 2012...
SELAMAT berjuang ke jenjang berikutnya... 
Jangan berhenti berjuang...
"Tuntutlah ilmu hingga ke liang lahat"


*buat yang belum lulus, sabar, jangan rendah diri, jangan patah semangat. 
Lebih semangat lagi ya... ^^
"Jadikan kegagalan ini sebagai jalan awal menuju kesuksesan"

Continue Reading...>>

Friday, May 25, 2012

Puasa Rajab, Bagaimana Hukumnya???


Geli rasanya mendengar orang yang mempermasalahkan puasa Rajab.  Mereka bilang puasa Rajab = bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat masuk dalam neraka.... O.O
Hmmm,,, Jalan kita memang beda Kang, kau itu ikut versi WAHABI, lain dengan aku, yang pure SUNNI… Semoga perbedaan ini adalah rahmat ya Kang,,, sesuai hadits Nabi, "Ikhtilaafu Ummatii rohmah"... :) 
Memang, banyak ditemukan hadits-hadits yang kurang shahih tentang keutamaan puasa Rajab. Tapi menurut faham yang aku anut, bukan berarti itu dilarang, terlebih lagi sampai mengklaim ‘sesat’ bagi yang menjalankan. Walau sebagian hadits tentang puasa Rajab berstatus dhaif bahkan maudlu’, puasa Rajab tetap bisa dijalankan karena adanya hadits yang secara umum menganjurkan puasa di bulan-bulan haram, termasuk bulan Rajab, seperti dalam postingan sebelumnya.

Hukum Puasa Rajab Versi Jumhur Ulama’ Sunni
Madzhab Hanafi
Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:
في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه
“Macam-macam puasa yang disunnahkan itu banyak. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”
Madzhab Maliki
Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
(والمحرم ورجب وشعبان ) يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم ) اه وفي الحاشية عليه : ( قوله : ورجب ) , بل يندب صوم بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة ) اه
“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”
Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).
Madzhab Syafi’i
Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),
قال الإمام النووي في المجموع 6/439 : ( قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم. قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ) اه
“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.
Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53),  Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.
Imam Syafi'i dalam Qaul Qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام
Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):
قال ابن قدامة في المغني 3/53 :( فصل : ويكره إفراد رجب بالصوم . قال أحمد : وإن صامه رجل , أفطر فيه يوما أو أياما , بقدر ما لا يصومه كله ... قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه , وإلا فلا يصومه متواليا , يفطر فيه ولا يشبهه برمضان ) اه
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”

Syekh Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (3/245) menyatakan:
وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما سبق، وليس بدعة
Artinya:
Adapun berpuasa pada sebagian bulan Rajab ulama dari madzhab empat sepakat atas sunnahnya. Dan bukan bid'ah.
Syekh Wahbah Azzuhali dalam kitab Al Fiqh Al Islami wa adillatuh (2/591) menjelaskan:
Pendapat Imam Syafi’i dan maliki bahwa disunnahkan puasa semua bulan bulan yang mulia, termasuk Rajab, sedangkan pendapat Imam Hanbali, disunnahkan hanya pada bulan Muharram saja. Dan itu paling utamanya puasa setelah Ramadlan berdasarkan hadits nabi. “Paling utamanya puasa setelah ramadlan yaitu pada bulan Allah Al-muharram (bulan yang mulia)”. Adapun Imam Hanafi menegaskan bahwa yang disunahkan puasa pada bulan yang mulai itu tiga hari setiap bulan hari kamis, jumat dan sabtu.
Al-Mardawi dalam Al-Inshaf dan Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' memakruhkan mengkhususkan puasa Rajab sebulan penuh
وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ

Dalil Puasa Rajab Versi Jumhur Ulama’ Sunni
Sebagian besar ulama (jumhur) menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab dengan 4 argumen.
Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):
قال ابن حجر كما في الفتاوى الفقهية الكبرى 2/53 :( ويوافقه إفتاء العز بن عبد السلام فإنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه :نذر صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى لما جاء في الأحاديث الصحيحة من الترغيب في الصوم مثل : قوله صلى الله عليه وسلم { يقول الله كل عمل ابن آدم له إلا الصوم } وقوله صلى الله عليه وسلم { لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك } وقوله { إن أفضل الصيام صيام أخي داود كان يصوم يوما ويفطر يوما } وكان داود يصوم من غير تقييد بما عدا رجبا من الشهور ) اه
“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi SAW: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”
Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia), dan Rajab termasuk bulan haram. Al-Syaukani dalam Nail al-Authar (4/291) menyatakan:
وقال الشوكاني في نيل الأوطار 4/291 : ( وقد ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم ... ) اه
“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”
Hadits lain yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram adalah hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:
عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه : أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها )
Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439): “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
في سنن النسائي 4/201 : ( عن أسامة بن زيد قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اه
Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka  mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”
Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.

Kesimpulan
  • Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
  • Berpuasa pada sebagian bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
  • Tetapi mengkhususkan berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab, sementara bulan haram lain tidak adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian ulama yang lain.
  • Menurut ulama wahabi, puasa rajab termasuk bid'ah yang sesat dan haram.








Continue Reading...>>

Monday, May 21, 2012

Marhaban Ya Syahra Rajab

"Sesungguhnya zaman ini berputar sebagaimana keadaannya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Di dalam satu tahun ada dua belas bulan dan di antaranya terdapat empat bulan yang mulia (suci), tiga di antaranya berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan Rajab yang berada di antara bulan Jumada dan Sya'ban". (HR. Bukhori-Muslim)

Sugeng Rawuh Tanggal 1 Rajab 1433 Hijriyah.....

Alhamdulillah,,, Allah masih mempertemukanku kembali dengan bulan Rajab, salah satu dari bulan-bulan yang dimulyakan Allah (syahrul hurum), di samping Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan Muharram. Bulan di mana orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Attaubah: 36)

Keutamaan Bulan Rajab
Keutamaan bulan Rajab diterangkan dalam beberapa Hadits, di antaranya:
Rasulullah SAW bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan haram”. (HR. Muslim)
"Allah telah mengkhususkan empat bulan, di mana Allah menjadikannya penuh kemulyaan, dosa-dosa di bulan ini lebih besar dari pada bulan lainnya, begitu pula amal sholeh dan pahala". (HR. Ibnu Abbas) 
Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada puasa lagi setelah bulan Ramadhan (yang lebih afdhal) kecuali puasa pada bulan Rajab dan Sya'ban". (HR. Abu Hurairoh)
Imam Al-Nawawi menyatakan, telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim)
Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana  berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya". (HR. Thabrani)
"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut". (HR. Bukhori-Muslim)
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku." (HR. Abu Fath bin Abi Fawaris, Hadits mursal)
Sabda Rasulullah SAW: “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi”, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini?”, Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Diriwayatkan dari 'Urwah, dia bertanya kepada Abdullah bin Umar: "Apakah Rasulullah SAW berpuasa di bulan Rajab?", Ibnu Umar menjawab: "Benar dan beliau SAW memuliakannya". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan keutamaan-keutamaan di atas, Ulama’ Syafi'iyah menganjurkan untuk memperbanyak amal ibadah di bulan Rajab ini, karena bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia & bulan yang utama menurut Al-Ghazali.

Jadi,, Besok Puasa yuk…..!! :-)



Continue Reading...>>